

| WASPADA PENIPUAN |
|
|
|
| Dimuat Oleh Rizal, SH | |
| Rabu, 07 Mei 2008 | |
AKSI PENIPUAN MERAJALELATanjungpandan l pa-tanjungpandan.pta-babel.net Aksi penipuan yang menimpa semua pihak lembaga peradilan masih saja terus terjadi. Bukan hanya menimpa para pejabat lembaga peradilan saja, tetapi juga menimpa pihak-pihak berperkara di Pengadilan. Dilingkungan Peradilan Agama sewilayah PTA Babel saja dalam sebulan terakhir ini telah terjadi sedikitnya 2 (dua) kali tindak penipuan. Bahkan dari 2 (dua) kasus penipuan itu mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,- bagi korbannya. Kasus yang pertama terjadi pada awal bulan April lalu dan menimpa salah satu pihak yang berperkara di PA Sungailiat dengan mengatas namakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkankan perkaranya. Korban penipuan itu adalah Hj, sebagai pihak penggugat, dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Ketua Majelis Hakim dan meminta agar Hj mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- ke nomor rekening sebuah bank BUMN di kantor cabang Jakarta atas nama AS. Karena merasa yang menghubunginya adalah adalah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, maka Hj segera mentransfer sejumlah uang yang dimaksud tanpa mengecek lagi kebenaran berita tersebut di PA Sungailiat. Abdul Shomat, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang perkaranya dia sidangkan. Kasus ini terkuat setelah harian lokal memberitakan tindak penipuan itu. Tak ayal, kasus ini sempat mencoreng citra baik Peradilan Agama, khususnya PA Sungailiat itu sendiri. Kasus yang kedua terjadi di PTA Babel pada hari Senin kemarin, 5 Mei 2008. Sipelaku menelepon Kantor PTA Babel sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mengaku sebagai Ajudan Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI dan meminta disabungkan dengan Saleh Puteh, KPTA Babel. Dari pembicaraan tersebut, pelaku meminta agar Saleh Puteh segera menghubungi Tuada Pembinaan dengan memberikan sebuah nomor telepon HP 0816915xxx. Seperti dikutip dalam pta-babel.net, walaupun yakin bahwa semua itu merupakan salah satu upaya penipuan, Saleh Puteh tanpa mengurangi kewaspadaannya mencoba untuk menghubungi nomor HP tersebut. Agar meyakinkan, sipelaku mengajak Saleh Puteh membicarakan mengenai keadaan perkara serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pennanganan perkara. Terakhir ia menanyakan apakah Saleh Puteh berminat untuk dimutasikan dan jika ya inginnya mutasi kemana. Untuk selanjutnya sudah dapat ditebak, sipelaku meminta sejumlah uang sebagai uang pelicin agar Saleh Puteh dapat dimutasi ketempat yang diinginkannya. Semakin maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan salah seorang Pejabat Pengadilan, WKMA bidang non Yudisial, Dr. Harifin A Tumpa, SH. MH., bahkan sampai mengeluarkan Surat Edaran Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial Nomor : 06/WKMA-NY/III/2008 yang ditujukan kepada Para Ketua pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Militer Utama dan Ketua Pengadilan Tinggi Militer di seluruh Indonesia. Dengan demikian kewapadaan setiap pihak perlu ditingkatkan agar kejadian samacam ini tidak terulang lagi, baik yang menimpa para pihak yang berperkara maupun pejabat Pengadilan itu sendiri.Khususnya kepada para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan, dihimbau agar berhati-hati dan tidak mudah percaya bila terjadi lagi hal-hal semacam ini, juga diharapkan tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada oknum di Pengadilan. Diharapkan bila kasus semacam ini terjadi lagi, agar sesegera mungkin menghubungi Pengadilan yang bersangkutan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera ditindak lanjuti dan diusut kebenarannya agar tidak bertambah korban-korban penipuan yang mengatas namakan Ketua Pengadilan ataupun Ketua Majelis Hakim suatu perkara. (Seperti dikutip dari pta-babel.net) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 08 Mei 2008 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
