DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini56
mod_vvisit_counterKemarin136
mod_vvisit_counterMinggu ini825
mod_vvisit_counterBulan ini1465
mod_vvisit_counterTotal93303

Pengunjung Online

Saat ini ada 4 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Tunjangan Khusus PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Selasa, 29 April 2008

KMA : “REMUNERASI ADALAH TUNJANGAN BERBASIS KINERJA”


Jakarta l mahkamahagung.go.id


KMA (sumber:mahkamahagung.go.id)
KMA (sumber:mahkamahagung.go.id)
JAKARTA-HUMAS. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat menghadiri Ulang Tahun IKAHI ke-55 di Balairung gedung Mahkamah Agung hari ini Selasa, 8 April 2008 pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya Bagir menyatakan; ”Remunerasi bukanlah tunjangan jabatan bukan pula kenaikan gaji, akan tetapi remunerasi adalah tunjangan yang berbasis kinerja. Remunerasi akan menjadi 100% (seratus persen) ataupun 0% (nol persen) tergantung daripada kinerja kita. Kalau ingin mendapatkan remunerasi 100% (seratus persen), maka harus meningkatkan kinerja. Akan tetapi, akan ada Hakim atau Pegawai suatu ketika tidak berhak mendapatkan remunerasi ini, misalnya : diskors atau dinonpalukan, karena mereka tidak ada kinerjanya dan harus disadari”.

Remunerasi untuk Mahkamah Agung, untuk Hakim akan dibayar setelah pegawai juga terima. Untuk pegawai sudah saya (KMA-red) tandatangani, dan harus diajukan dulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan bulan depan sudah dapat menerima remunerasi, kata Bagir Manan.(jup)

 

 

 

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 30 April 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

tiim it-6.jpg