DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini62
mod_vvisit_counterKemarin123
mod_vvisit_counterMinggu ini512
mod_vvisit_counterBulan ini3074
mod_vvisit_counterTotal108652

Pengunjung Online

Saat ini ada 15 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow STOP Kawin Hamil !
STOP Kawin Hamil ! PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Admin   
Rabu, 21 Desember 2011

STOP KAWIN HAMIL

Image
Ahmad Z Anam, S.HI., M.SI.
Lagi-lagi kita harus menerima fakta miris anak zaman. Pelanggaran norma agama, hukum dan adat kian menggejala di kalangan remaja. Perilaku yang ditampilkan oleh generasi yang kita gadang-dadangi sebagai pemangku masa depan tersebut kian menjauh dari ideal moral yang seharusnya mereka tuju. Tunas harapan kita benar-benar sedang sakit. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kita harus segera mencaro solusi cerdas untuk mengurai permasalahan krusial primordial ini tepat pada simpulnya.

FAKTA MIRIS

Salah satu bentuk nyata mendiasporanya pelanggaran terhadap berlapis-lapis norma yang diperagakan kaum remaja adalah kasus kawin hamil (pernikahan yang terpaksa dilangsungkan karena kehamilan di luar nikah). Bahkan, yang lebih miris, kondisi tersebut juga melanda remaja usia dini. Ini adalah realitas yang terjadi di Belitung dan Belitung Timur (wilayah hukum PA Tanjungpandan). Namun, tidak tertutup kemungkinan, kondisi seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Terhitung hingga saat ini, kasus kawin hamil yang terjadi pada pasangan remaja usia dini (umur di bawah 16 tahun bagi perempuan dan di bawah 19 tahun bagi laki-laki) telah meningkat 190% bila dibandingkan tahun lalu. Fenomena tersebut dapat terbaca melalui data perkara Pengadilan Agama Tanjungpandan yang mencatat bahwa pada tahun 2010 hanya terdapat 10 kasus kawin hamil, sedangkan pada tahun 2011 telah menembus 29 kasus. Perlu digarisbawahi, data tersebut hanya kasus yang terdata dan terjadi pada remaja usia dini (belum cukup umur). Sementara itu, kasus yang tidak terdata dan kasus yang melanda remaja yang telah dewasa (cukup umur) kemungkinan jauh lebih tinggi. Kondisi tersebut telah mencapai batas mengkhawatirkan. Dengan semakin banyaknya pernikahan yang dibangun atas dasar keterpaksaan semacam itu, semakin tinggi pula potensi perceraian yang akan terjadi.

Sedangkan sebagaimana kita sadari bersama, perceraian hanya akan menyisakan sederet ekses negatif, terutama terhadap perkembangan mental anak (remaja). Kawin Hamil dalam Perspektfi KHI Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang telah memberikan kelonggaran terhadap masalah hamil di luar nikah. Berbeda dengan ketentuan dalam fiqh konvensional yang melarang perkawinan wanita hamil, pasal 53 ayat (1,2, dan 3) KHI memperbolehkan wanita yang hamil diluar nikah untuk dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak, dan tanpa diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Ketentuan hukum yang termaktub dalam KHI tersebut merupakan produk ijtihad ulama kontemporer Indonesia. ‘Ilat hukum pembolehan kawin hamil adalah semata untuk menyelamatkan stastus jabang bayi yang dikandung oleh wanita hamil di luar nikah. Oleh karena itu, pasal tersebut harus benar-benar difahami sebagai pintu darurat (emergency exit) untuk melindungi kehormatan dan kefitrahan anak. Namun sayangnya, masyarakat menyalah-artikan pasal tersebut. Mereka menganggapnya sebagai angin segar untuk “melegalkan” perilaku terlarang tersebut. Imbasnya, realitas kawin hamil telah menjadi sebuah kewajaran dalam masyarakat.

Sungguh, ini adalah pemahaman yang harus diluruskan. Budaya Permisif Dewasa ini, arus dunia teknologi-informasi kian deras dan tak terbendung lagi. Tentu hal ini akan membawa berbagai informasi budaya dunia global—baik yang sesuai maupun tidak sesuai dengan kepribadian kebudayaan ketimuran—masuk ke tengah-tengah sendi kebudayaan kita, tak terkecuali: budaya pergaulan remaja. Idealnya, arus deras informasi budaya global ini justru akan meneguhkan karakter budaya pergaulan remaja ketimuran (khususnya melayu) di tengah pusaran budaya global. Pencapaian itu hanya akan terwujud jika kita cermat menyerap sisi positif kebudayaan asing dengan tetap memegang teguh local wisdom. Namun, faktanya, arus deras tersebut justru membuat kita semakin tercerabut dari akar budaya orginal. Karakter budaya ketimuran kian tergerus budaya asing (barat) yang sejatinya tidak senafas dengan ruh kebudayaan yang selama ini kita banggakan. Konsekuensinya, etika pergaulan remaja ala ketimuran nyaris menjadi kisah klasik masa lampau.

Realitas ini terjadi karena remaja kita belum memiliki kesiapan mental kebudayaan. Mereka terlalu permisif dalam menerima dan mengejawantahkan kebudayaan asing, dengan tanpa memfilter dan menginternalisasi terlebih dahulu. Dengan alasan inilah remaja harus mendapatkan bimbingan, asuhan, dan kontrol baik dalam perkembangan mental kebudayaannya. Mengawal Perkembangan Mental Kebudayaan Remaja Maraknya kawin hamil merupakan salah satu indikator gagalnya perkembangan mental kebudayaan remaja. Namun, mereka tidak boleh disalahkan begitu saja atas rapor merah ini. Masa remaja adalah masa labil, mereka membutuhkan patron dalam pembentukan karakter. Ringkasnya, kegagalan tersebut bukan murni disebabkan faktor internal remaja, tetapi lebih disebabkan oleh kegagalan proses pendampingan terhadap mereka. Siapa yang paling bertanggungjawab atas proses pendampingan tersebut? Tanpa ragu, penulis akan menjawab: keluarga. Tidak ada institusi lain yang lebih bertanggungjawab atas perkembangan mental kebudayaan seorang remaja kecuali keluarga. Penulis sependapat dengan gagasan Irkham, M.S.I. dalam tulisannya Keluarga, Biang Kenakalan Remaja (Bangka Pos, 08 Oktober 2011) yang menyatakan secara lugas bahwa, amoralitas remaja sepenuhnya adalah karena kegagalan orang tua dalam mendampingi perkembangan mentalnya. Keluarga adalah pilar yang sangat esensial dalam pendidikan nilai luhur bagi pemuda. Ia merupakan institusi paling strategis yang dapat dijadikan kawah penggemblengan mental kebudayaan pemuda. Di tempat strategis inilah, idealnya seorang pemuda mendapatkan bekal karakter budaya luhur sebagai bekal masa depannya. Namun, kesibukan, disharmony (keretakan), kurangnya kompetensi, minimnya kesadaran, dan sederet permasalahan keluarga lainnya seringkali menjadi penghambat peran keluarga dalam pendampingan mental tersebut. Konsekuensinya, proses itu seringkali tidak maksimal, terbengkalai, bahkan gagal. Lantas, jika ternyata keluarga mengalami hambatan serius, ataupun meragu untuk mendampingi perkembangan mental kebudayaan remajanya, apa yang seyogyanya dilakukan? Jika demikian kondisinya, alangkah bijaknya jika pendampingan itu dipercayakan pada institusi yang fokus, terpercaya, dan serius bertanggungjawab atas pencapaian karakter luhur seorang remaja. Salah satu institusi tersebut adalah pesantren. Pesantren merupakan institusi yang mampu mengkonstruksi mental kebudayaan masyarakat. Para peneliti, seperti Manfred Ziemek, Sidney Jones, Zamakhsary Dhofier, dan Hiroko Horikoshi, memiliki kesamaan kesimpulan, bahwa pesantren telah mampu menjadi garda depan perubahan sosial-kebudayaan. Pesantren memiliki sistem pendidikan yang ideal: sinergi antara aspek kognitif dan afektif.

Capaian dari sistem pendidikan ini adalah Moral and Intelectual Integrity. Sistem pendidikan yang diterapkan dalam pesantren pun bersifat long life education. Berdasarkan banyak pengalaman yang ada, penulis sangat yakin pesantren mampu membimbing remaja dalam proses pembentukan mentalnya. Inilah saatnya kita membendung arus deras dekandesi moral remaja yang tercermin oleh maraknya pergaulan bebas, bahkan sering berujung pada kawin hamil, atau istilah modernnya married by accident (MBA). Hemat penulis, dua institusi (keluarga dan pesantren) inilah yang dapat dipercaya untuk mendidik, mengasuh, dan mengawal remaja dalam perkembangan mental kebudayaannya. Akan jauh lebih baik, jika kedua institusi tersebut bersinergi dan bekerjasama dalam proses ini. Dengan demikian, budaya pergaulan bebas yang sama sekali tidak sesuai dengan karakter budaya luhur kita dapat terminimalisir. Konsekuensi logisnya, arus deras kawin hamil yang selama ini mengancam masa depan remaja pun dapat terbendung. Semoga.(*)

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 21 Desember 2011 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

tiim it-6.jpg