
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
| Soal Sanksi Tegas, MA Lebih Tanggap Dibanding Kejaksaan |
|
|
|
| Dimuat Oleh b4mb4n9 Yunono | |
| Selasa, 02 Maret 2010 | |
SOAL SANKSI, MA LEBIH TANGGAP DIBANDING KEJAKSAAN
Jakarta|hukumonline.com(1/3) Berlarut-larutnya penjatuhan sanksi terhadap Ester Tanak (ET), jaksa yang telah divonis bersalah karena menggelapkan barang bukti ekstasi, dinilai sebagai bentuk kelambanan respon Kejaksaan Agung. Hingga saat ini ET belum dikenakan sanksi pemecatan meskipun hukuman pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengatakan berkas usulan pemecatan masih harus berjenjang ke Jaksa Agung Muda Pembinaan, lalu ke meja Jaksa Agung. Pandangan berbeda diperlihatkan Mahkamah Agung. Sejauh ini sudah ada ada beberapa hakim yang dijatuhkan sanksi berat termasuk dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Mahkamah Agung menggelar MKH bersama Komisi Yudisial sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Dua pekan lalu, misalnya, MKH menjatuhkan sanksi kepada seorang hakim PN Serui karena terbukti memeras isterinya. Pada September 2009 lalu MKH malah memecat Sudiarto, mantan Ketua PN Banjarmasin karena terbukti melanggar kode etik. Sidang MKH dilakukan secara terbuka. Di mata Hasril Hertanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), berbelit-belitnya proses pemecatan seorang jaksa menunjukan pelaksanaan kode etik di Kejaksaan berjalan lebih lamban dibandingkan Mahkamah Agung. MA sudah menjatuhkan sanksi kepada hakim sebelum ada putusan pengadilan. Sebaliknya, di Kejaksaan Agung meskipun sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seorang jaksa tidak langsung dipecat. Prosedurnya malah masih berjenjang. “Di MA, lebih berjalan,” kata Hasril kepada hukumonline. Hasril berpendapat seorang jaksa sudah layak dipecat jika pengadilan sudah menyatakan sang jaksa terbukti melakukan tindak pidana. Apalagi jika yang dilakukan adalah menggelapkan barang bukti ekstasi. “Kalau sudah dihukum pidana, seharusnya sudah diberhentikan. Apalagi kalau hukuman pidananya karena memperjualbelikan barang bukti. Dari segi kode etik pun sudah layak (dihukum—red),” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menilai masalahnya bukan terletak pada keterbukaan MA dibanding Kejaksaan Agung. Ia melihat perbedaan penanganan lebih pada faktor struktur kelembagaan. “Struktur konsep pengawasan di lembaga kehakiman kan sedikit lebih berjalan dibandingkan di Kejaksaan,” kata dia saat dihubungi hukumonline via telepon. Kekuasaan kehakiman mengenal pengawasan internal, dan pengawasan eksternal ditangani Komisi Yudisial. Zainal melihat bahwa format pengawasan Komisi Yudisial turut mendorong gerak pengawasan MA. Hal ini juga dipengaruhi hubungan KY dan MA yang semakin baik, sehingga kedua lembaga bersepakat membentuk MKH. Pola pengawasan yang demikian, kata Zainal, tidak ditemukan pada Komisi Kejaksaan. Akibatnya, proses pengawasan eksternal nyaris tidak berjalan, apalagi mendesak penjatuhan sanksi tegas kepada jaksa. Proses pemeriksaan berjenjang dan rekomendatif justeru mempersulit. “Kan terlihat hampir tidak berperan, kecuali peran rekomendatif,” ujarnya. Kunci penanganan kasus ini sebenarnya ada di tangan Jaksa Agung. Menurut Zainal, kreativitas Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda diperlukan untuk menggerakkan proses pengawasan di Kejaksaan. Jaksa Agung bertindak sebagai kincir. Jika Jaksa Agung minim kreativitas dan terobosan, penilaian terhadap korps adhyaksa akan tetap miring. Apalagi jika dalam kasus-kasus tertentu, penindakan terhadap jaksa bertele-tele. Bagi Hasril Hertanto, jika proses pemecatan begitu rumit, perlu dicurigai “ada sesuatu yang menahan”. Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa yang dihukum pengadilan bisa langsung diberhentikan tanpa harus melalui usulan atau rekomendasi berjenjang. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 02 Maret 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
