
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
| Pos Bantuan Hukum ala Pengadilan Agama (20/9) |
|
|
|
| Dimuat Oleh SU 70 KO | |
| Selasa, 21 September 2010 | |
PA Punya Posbakum, Pengacara Syariah Siap BerperanAsosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) akan menghimbau anggotanya yang berjumlah sekitar 700 orang untuk berperan aktif dalam pos bantuan hukum di Pengadilan Agama. Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat terus berlangsung. Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Khusus untuk Pengadilan Agama (PA) beleid ini sudah lama ditunggu-tunggu kehadirannya. Pasalnya, berdasarkan sebuah penelitian pada 2007, masyarakat miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke Pengadilan Agama. Penelitian ini direspon dengan menerapkan perkara prodeo dan sidang keliling di sejumlah daerah. Namun, permasalahan baru timbul karena banyak masyarakat yang berperkara sama sekali buta hukum. Hal inilah yang menjadi alasan MA untuk menerbitkan pedoman teknis bantuan hukum di PA. MA pun ‘merapikan’ bagaimana pembentukan dan alur kerja Pos Bantuan Hukum di PA. Pasal 18 ayat (1) Pedoman Bantuan Hukum di PA ini menyebutkan pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah. Jenis jasa yang diberikan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan atau permohonan. Uniknya, dua pihak yang berperkara, penggugat dan tergugat, masing-masing bisa meminta bantuan hukum di Posbakum tersebut. Namun, pemberian jasa bantuan hukum bagi keduanya tak boleh diberikan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama. Tentu saja tidak mungkin seorang advokat bertindak atas nama penggugat dan tergugat sekaligus. Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana, dalam wawancaranya dengan hukumonline beberapa waktu lalu, mengatakan ada kemungkinan dalam satu Pengadilan Agama dibentuk lebih dari satu Posbakum. Alasannya untuk menghindari agar penggugat dan tergugat tak diwakili oleh satu orang yang sama. Dalam Pedoman itu juga disebutkan pemberi jasa yang bertugas di Posbakum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerja sama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan organisasi bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Siapkan Advokat Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Nurkhoirin menyambut baik SEMA ini. Ia mengatakan meski perkara-perkara di pengadilan agama masuk ke dalam ranah perdata tetapi masyarakat tetap membutuhkan bantuan hukum. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya ketika berperkara di Pengadilan Agama,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (17/9). Nurkhoirin mengatakan APSI akan segera menyurati anggotanya yang berjumlah sekitar 700 orang untuk menyukseskan program bantuan hukum di Pengadilan Agama ini. “Kami sudah menyiapkan anggota-anggota kami,” tuturnya. Meski begitu, ia mengatakan tugas bantuan hukum di PA ini bukan eksklusif milik para anggota APSI. Ia berharap asosiasi advokat lain juga ikut berpartisipasi, meski tanggung jawab anggota APSI lebih besar karena mereka yang lebih mengetahui hukum acara di PA. Lebih lanjut, Nurkhoirin akan segera berkoordinasi dengan PA untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum yang akan melibatkan anggotanya. “Kami akan berkomunikasi langsung dengan pihak Pengadilan Agama,” tuturnya. Ia juga mengatakan tak perlu berkoordinasi dengan organisasi advokat karena masih adanya ‘perpecahan’ antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebagai catatan, APSI –bersama tujuh asosiasi profesi advokat yang lain- awalnya ikut membidani terbentuknya Peradi pada 21 Desember 2004. Lalu, dalam perkembangannya, pengurus APSI beserta tiga asosiasi advokat lain membentuk ‘tandingan’ Peradi, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun, Nurkhoirin enggan menyebutkan secara tegas dimana posisi APSI saat ini. “Anggota APSI ada yang menjadi anggota Peradi, tapi ada juga yang jadi anggota KAI,” ucapnya diplomatis. (ali) Sumber : www.hukumonline.com |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
