
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
| Pesan Tuada Uldilag MA Pada Pembinaan PA se-Kaltim (23/6) |
|
|
|
| Dimuat Oleh b4mb4n9 Yun0n0 | |
| Senin, 28 Juni 2010 | |
|
Tuada Uldilag MA pada Pembinaan PA se-Kaltim: Tiga Senjata untuk Tingkatkan Pelayanan dan CitraTarakan l Badilag.net Banyak hal yang harus dilakukan oleh jajaran peradilan agama se-Indonesia dalam rangka peningkatan pelayanan dan citra peradilan. Namun, ada tiga hal yang harus mendapat perhatian lebih pada saat ini. Pertama, pelaksanaan mediasi. Kedua, peningkatan pemberian keadilan bagi masyarakat miskin. Dan ketiga, peningkatan transparansi peradilan. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA-RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, mengemukakan hal itu, Rabu (23/6/2010), pada Acara Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan dan Eksaminasi Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur di Tarakan. Di hadapan para peserta yang terdiri dari para Ketua, Wakil Ketua dan hakim-hakim Pengadilan Agama, Andi Syamsu Alam mengurai satu-persatu dari ketiga hal di atas, yang disebutnya sebagai “senjata” yang harus dipakai oleh seluruh peradilan agama se-Indonesia. Ketua Muda Uldilag MA-RI, Andi Syamsu Alam (baju putih), sedang memberikan pembinaan, didampingi oleh Dirjen Badilag, Wahyu Widiana (kedua dari kanan), Wakil KPTA Samarinda, Ismail Ibrahim (paling kiri) dan Ketua PA Tarakan, Mulawarman (paling kanan).Mediasi Harus Lebih Diutamakan Andi Syamsu Alam menegaskan bahwa mediasi harus menjadi hal yang terlebih dahulu diutamakan daripada litigasi. “Dengan mediasi, tidak ada pihak yang merasa dikalahkan. Cara yang ditempuhpun harus sistem win-win solution,” imbuhnya. Ruang mediasi di setiap PA haruslah nyaman dan mendukung upaya perdamaian. Demikian pula para mediatornya. “Mereka haruslah yang profesional, terampil dan ikhlas,” pinta Andi, sambil mengharapkan agar motivasi para mediator itu lebih kepada melakukan amal sholih, dari pada mengumpulkan materi. Andi menyatakan, jika satu PA banyak berhasil dalam melakukan mediasi, itu merupakan catatan tersendiri. “Untuk melakukan upaya peningkatan kualitas mediasi, kini sudah ada 17 PA yang diusulkan sebagai pilot project. Diharapkan dengan keberhasilan PA-PA itu, PA-PA lainnya dapat mencontohnya,” jelasnya. Peningkatan Akses Keadilan bagi Orang Miskin dan Terpencil Andi juga mengharapkan agar PA secara sungguh-sungguh dapat melakukan upaya peningkatan pemberian akses keadilan bagi orang miskin dan terpinggirkan. “Penanganan perkara prodeo bagi orang miskin dan pelaksanaan sidang keliling bagi masyarakat yang jauh dari kantor PA harus terus dilakukan, bahkan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Andi juga menegaskan, mulai tahun depan, harus sudah dapat dilakukan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum bagi orang yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Bantuan hukum atau perkara prodeo itu bahkan harus dapat dilaksanakan sampai eksekusi. “Sebab banyak pihak, terutama perempuan, yang dimenangkan pengadilan, lalu eksekusinya tidak dapat dilaksanakan karena hartanya dikuasai pihak suami,” jelas Andi penuh semangat. Para peserta pembinaan serius menyimak paparan Tuada Uldilag MA. Peningkatan Transparansi Peradilan Transparansi adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh peradilan agama dalam rangka memberikan kepuasan kepada semua pihak. Transparansi prosedur berperkara, biaya perkara, pengembalian sisa panjar, jadwal dan urutan sidang dan lain-lain akan menambah kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. “Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), kini, adalah suatu keharusan dalam melaksanakan transparansi peradilan,” tegas Andi. Walaupun banyak hal yang dapat dilakukan secara transparan melalui cara-cara konvensional, namun keberadaan TI sangat membantu pelayanan dan tranparansi peradilan. Sejalan dengan itu, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, yang ikut menjadi nara sumber dalam pembinaan itu, menekankan agar penggunaan TI di lingkungan peradilan agama jangan hanya dijadikan untuk peningkatan citra semata. “Gunakanlah kemajuan TI itu untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi,” tegasnya. “Tidak kalah pentingnya, penggunaan TI untuk menyebarkan kebijakan dan pengumpulan data laporan secara cepat,” Wahyu menambahkan. Wahyu sangat mengharapkan agar semua pimpinan PA dan PTA tidak ketinggalan informasi dalam melaksanakan kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, pintanya, tiap Ketua pengadilan harus menunjuk seorang petugas yang selalu membuka situs www.badilag.net, situs www.mahkamahagung.go.id atau situs-situs lainnya setiap hari dan melaporkannya kepada pimpinan. “Atau, sempatkanlah pimpinan sendiri dalam waktu luang, membuka situs-situs itu walau sekilas. Ini akan lebih mantap,” tegas Wahyu. (Adli Minfadli Robby) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
