PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua PA Tanjung Pandan

Tanggal Hijriah


Jam Sistem

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini18
mod_vvisit_counterKemarin78
mod_vvisit_counterMinggu ini415
mod_vvisit_counterBulan ini2411
mod_vvisit_counterTotal34584

Pengunjung Online

Saat ini ada 7 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perkawinan Campuran PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Senin, 28 April 2008

Kenali Lebih Dekat Sistem Hukum dan Budaya Calon Pasangan

Jakarta l hukumonline.com

Mengenal sistem hukum dan budaya calon pasangan merupakan keniscayaan bagi perempuan Indonesia yang ingin menikah dengan pria warga negara asing. Atau sebaliknya, pria Indonesia yang akan married dengan perempuan WNA. "Dalam perkawinan campuran, akan muncul banyak masalah hukum," kata Merry Girsang, Ketua Umum KPC Melati.

Agar problem hukum tidak merepotkan pada saat melangsungkan pernikahan atau sesudah membina rumah tangga, pasangan perkawinan campuran kudu paham sistem hukum masing-masing. Perempuan Indonesia yang ingin menikah dengan pria warga negara asing perlu memahami hukum di negara calon suaminya, termasuk tata cara dan aturan perkawinan lintas negara.

Merry Girsang yang menikah dengan pria Australia, misalnya, perlu memahami seluk beluk
hukum perkawinan di Negara Kangguru tersebut (Marriage Act 1961). Atau, bagi perempuan Indonesia yang ingin menikah dengan pria India beragama Hindu bisa jadi penting memahami The Hindu Marriage Act 1955. Bagi yang ingin menikah dengan pria Jerman, mungkin perlu membaca tulisan Helmut Maier: ‘Monitoring the Impact German Marriage and Family Laws’.

Dorongan agar warga negara Indonesia (WNI) lebih memahami sistem hukum negara calon pasangan sebenarnya juga tersirat dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apalagi kalau perkawinan itu berlangsung di negara calon pasangan. Simak saja rumusan pasal 56 ayat (1): Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara perkawinan itu dilangsungkan".

Sebaliknya, pasangan WNA juga perlu memahami sistem hukum calon isteri/suaminya yang WNI, apalagi kalau dia berkeinginan menjadi warga negara Indonesia. Pasal 19 UU
Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menyebutkan WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan di hadapan pejabat.

Didorong kebutuhan akan pentingnya memahami sistem hukum negara calon pasangan, KPC Melati menggelar acara sharing dan diskusi bertema ‘Bagaimana Peraturan dan Budaya di negara-Negara Suami WNA’ di Jakarta, Jum’at (25/4) sore. Menurut Merry, sharing dan diskusi ini lebih ditujukan untuk menampung pengalaman sejumlah WNI yang menikah dengan pria WNA. Hasilnya akan dibawa ke diskusi yang lebih besar dan melibatkan para pemangku kepentingan.

Budaya, Komunikasi

Selain sistem hukum yang berlaku di negara calon suami, para perempuan Indonesia juga perlu memahami budaya dimana calon suami tinggal. Budaya dimaksud dalam konteks ini tidak terbatas pada cara menyampaikan pendapat, kebiasaan sehari-hari, dan kekayaan, tetapi juga sampai ke hal-hal yang dianggap sepele seperti binatang peliharaan calon pasangan.

Konsultan pengembangan pribadi yang banyak menulis tentang komunikasi dalam perkawinan campuran,
Leila Mona Ganiem, berpendapat pemahaman perempuan Indonesia atas budaya calon suami sangat penting artinya dalam menjalin komunikasi lanjutan. Budaya dalam berkeluarga di tiap negara berbeda-beda. Suatu perbuatan menjadi biasa di negara tertentu, sebaliknya menjadi aib di negara lain. Misalnya, budaya makan. Pada masyarakat Cina Selatan, sendawa dan tersedak pada waktu makan tidak diperbolehkan. Sebaliknya, di Fiji, sendawa malah dianjurkan sebagai bentuk penghargaan. Pada masyarakat yang individualistik, segala sesuatu dilandaskan pada tataran hukum (law). Cara berpikirnya adalah menghindari ketidakpastian. Tidak mengherankan, perjanjian pranikah adalah hal yang lazim dilakukan agar di belakang hari tidak menimbulkan masalah pelik.

Sayang, seringkali persoalan budaya itu terabaikan oleh calon pasangan kawin campur. Hambatan budaya muncul tanpa disadari, sehingga pada akhirnya menimbulkan miskomunikasi antarpasangan. Bukan tidak mungkin miskomunikasi itu berakhir dengan perceraian. "(Masalah) budaya jarang terlihat, tapi bisa menimbulkan insiden," ujarnya.

Leila Mona juga berpendapat bahwa akulturasi budaya juga turut berkonstribusi mendorong orang untuk menikah lintas negara. Orang yang melebur atau asimilatif pada suatu budaya, cenderung berpikiran positif pada perkawinan campuran.

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 28 April 2008 )
 
< Sebelumnya
Advertisement

Abdul Wahab, BA

Abdul Wahab, BA
Panitera Sekretaris PA Tanjung Pandan
link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Informasi Penting

Artikel Hukum

Foto Kegiatan

otof urab936.jpg