DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini55
mod_vvisit_counterKemarin123
mod_vvisit_counterMinggu ini505
mod_vvisit_counterBulan ini3067
mod_vvisit_counterTotal108645

Pengunjung Online

Saat ini ada 14 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda
Perkara Tingkat Pertama Gugatan Lain PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh B4mb4n9 Yun0n0   
Kamis, 25 Maret 2010

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:

1.       Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada psngadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2.       Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a.       Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.       Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

c.        Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda letap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/hahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR, 142 R Bg).

3.       Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.).

4.       Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.       Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.

2.       Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3.       a.  Tahapan Persidangan :

i.         Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

ii.        Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 Tahun 2OO3)

iii.      Apabila mediasi tidak berhasil maka pmeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, (sebelum pembuktian) dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasat 132 HIR, 158 R.Bg.).

b.       Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas gugatan tesebut sebagai berikut:

i.         Gugatan Dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

ii.        Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar'iyah tersebut.

iii.      Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4.       Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.).

5.       Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tersebut.

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 25 Oktober 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

7.jpg