DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini135
mod_vvisit_counterKemarin192
mod_vvisit_counterMinggu ini327
mod_vvisit_counterBulan ini967
mod_vvisit_counterTotal92806

Pengunjung Online

Saat ini ada 4 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA (19/2) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Senin, 22 Pebruari 2010

Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA

Ketua MA:

Hakim Harus Tegakkan Keadilan Prosedural dan Substansial


Jakarta | badilag.net (19/2)

Gong perhelatan akbar warga peradilan yang sedang menggelar Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama sudah ditabuh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, pagi ini (19/2). Gegap gempita 750 peserta yang terdiri dari praktisi dan akademisi memadati Ballroom Red Top Hotel, Jakarta.

Dalam sambutan pembukaannya selaku Keynote Speaker, Ketua MA menegaskan bahwa tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang berkeadilan dan keadilan yang berlandaskan hukum.

Image

Ketua MA RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, memukul gong tanda dibukanya Seminar, disaksikan Ketua PPHIMM, Dr. H. Syamsu Hadi Irsyad, SH, MHum (tengah) dan Ketua Panitia Seminar, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH.


“Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memegang 2 hal pokok yaitu memegang teguh hukum formal untuk menemukan keadilan prosedural dan menegakkan hukum materil untuk menemukan keadilan substansial,” tegas Ketua MA.

“Kita tidak boleh mengutamakan salah satunya dengan meninggalkan yang lainnya. Kedua-duanya sama pentingnya untuk ditegakkan. Jika hukum formal ditinggalkan, maka akan terjadi ketidak adilan, begitu juga sebaliknya.”

Image

Para Wakil Ketua MA, Tuada dan Hakim Agung nampak ikut menghadiri seminar.

Kepastian Hukum vs Keadilan

Tetapi dalam praktik, kata Harifin, kadang terjadi persoalan dimana hukum formil (acara) tidak sejalan dengan hukum materil. “Yang mana yang harus kita utamakan, kepastian hukum atau keadilan?” tanya Harifin.

“Menurut saya, 2 hal ini (keadilan prosedural dan substansial) harus selalu ada dalam setiap putusan perkara,” jelasnya.

“Salah satu contoh. Pasal 130 HIR menentukan putusan perdamaian tidak bisa diajukan banding. Tetapi jika isi putusannya mengandung ketidak adilan, apakah dengan serta merta jika ada pengajuan banding untuk putusan perdamaian itu harus ditolak?”

“Jika hanya dilihat dari sisi prosedural, tentu banding-nya tidak diterima. Tapi jika dilihat sisi ketidak adilan, tentu putusan tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya lagi.

Hal itu, kata Harifin, bisa dilakukan dengan cara melakukan ‘penghalusan’ hukum. Dengan pendekatan win-win solution, prosedural tidak dilanggar tetapi substansial bisa ditegakkan.

Image
Sekitar 750 peserta seminar dari seluruh Indonesia memadati Ballroom Red Top Hotel.

Harapan atas Seminar

Berkaitan dengan seminar ini, Ketua MA yakin jika seminar ini akan menghasilkan hal yang berbobot mengingat nara sumber yang dihadirkan juga sangat berbobot dengan para peserta yang mempunyai kapasitas dan bersentuhan langsung dengan materi seminar.

Harifin berharap kedepan akan lebih banyak lagi hukum-hukum materil Peradilan Agama yang bisa dijadikan hukum positive.

“Kita harus dorong terus untuk perwujudan hukum materil bagi Peradilan Agama. Baru ada KHI sebagai hukum materiel di Peradilan Agama dan itupun baru dalam benruk Instruksi presiden,” kata KMA sebelum akhirnya membuka secara resmi seminar nasional. (avicenna)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

7.jpg