Ketua MA membuka pelatihan pedoman prilaku hakim “pembaruan peradilan, hakikat reformasi MA” Jakarta | badilag.net (9/4)
 Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL. Ketua MA, Prof. Dr. H. Bagir Manan SH, MCL, membuka pelatihan/sosialisasi bagi para pelatih pedoman perilaku hakim ( training of trainer : judicial code of conduct), Selasa (8/4), di Hotel Millenium Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan, berlangsung selama dua hari, 8 - 9 April. Dalam sambutan kegiatan yang terselenggara atas kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan MCC ICCP USAID ini, Ketua MA menyatakan bahwa hakekat reformasi Mahkamah Agung adalah melakukan pembaharuan peradilan. Pembaharuan peradilan adalah pembangunan peradilan, atau pembangunan kembali peradilan.
“Dulu kita pernah memiliki ciri peradilan yang baik, tetapi sekarang hampir-hampir ditinggalkan akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi baik dari internal maupun eksternal”, ungkapnya di hadapan 66 orang ketua pengadilan tingkat banding se-Indonesia. Untuk mencapai peradilan yang baik, adanya sebuah pedoman prilaku hakim menjadi sangat penting. Code of conduct ini sangat terkait dengan profesionalitas. Berkaitan dengan ini Bagir Manan mengingatkan bahwa komponan profesi itu ada empat. Kempat hal tersebut adalah berdasarkan keahlian, bersifat jasa-- yaitu melakukan atau menyelenggarakan pelayanan, orentasi pada klien-- yaitu bagaimana memberikan kepuasan yang maksimal kepad klien( pencari keadilan), dan yang terakhir adalah disiplin. Menurut Ketua MA , dari keempat komponen tersebut kemudian melahirkan pedoman tingkah laku hakim atau Code of Conduct. Mengenai pedoman prilaku hakim ini Bagir Manan mengingatkan bahwa membangun disiplin dan etika saja tidak cukup tetapi harus terinternalisasi sehingga menjadi bagian dari sikap hidup hakim. 2000 hakim akan dilatih Sementara itu dalam laporan Jonathan Simon, dari pihak USAID, disampaikan bahwa kegiatan pelatihan Pedoman Perilaku Hakim ini akan mencakup 2000 orang hakim yang akan dimulai dari Jawa Timur pada awal bulan Mei 2008 terus berlanjut keseluruh Indonesia. Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk membantu para hakim memahami pentingnya integritas dan kepercayaan publik pada lembaga peradilan ini. Diharapkan pula dengan pelatihan ini , para hakim dapat membedakan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan berdasarkan Pedoman Perilaku Hakim yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah dari pihak Drs. H. Ahmad Kamil,SH., M.Hum (Tuada Pembinaan MA), Iskandar Kamil, SH (Tuada Pidana Khusus), Dr.H.Supandi, SH,. M.Hum ( Kapusdiklat Teknis MARI) dan Joseph Nadeau, J(ret), Laode M. Syarif, PhD, keduanya dari MCC-ICCP. (farid ismail | badilag.net) |