
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
| Metode Penemuan Hukum Bayani, Ta'lili dan Istislahi |
|
|
|
| Dimuat Oleh bambang yunono | |
| Kamis, 20 Januari 2011 | |
|
METODE PENEMUAN HUKUM BAYANI, TA’LILI DAN ISTISLAHI1 Oleh: AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I 2 A. PENDAHULUAN Konsep penemuan hukum merupakan teori hukum terbuka yang pada pokoknya bahwa suatu aturan yang telah dimuat dalam ketentuan-ketentuan hukum baik yang ada dalam Al Quran dan Hadis maupun hukum postif (baca; undang-undang, qanun dan fiqh) dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak ada diubah katakatanya guna direlevansikan dengan fakta konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum karena terjadi kekosongan hukum, baik karena belum ada undang-undangnya maupun undang-undang tidak jelas. Persoalan hukum yang tidak jelas bunyi teks suatu undang-undang, maka dalam hal ini dapat saja mencari, menggali, dan mengkaji hukumnya untuk menemukan hukumnya yaitu dengan jalan penemuan hukum (rechtsvinding). Selengkapnya klik disini |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 20 Januari 2011 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
