
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
Jadwal Sidang | Menyuap Hakim, Tak Pengaruhi Putusan |
|
|
|
| Dimuat Oleh Administrator | |
| Selasa, 31 Januari 2012 | |
Menyuap Hakim, Tak Pengaruhi Putusan
Bandung|hukumonline.net (30/1) "Karena suap dan putusan PHI Bandung yang memenangkan pemberi suap adalah dua hal terpisah. " Perkara suap hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung berakhir pada hari Senin (30/1). Trio majelis Singgih Budi P, Adriano, dan Basari Budhi memutuskan Imas bersalah karena menerima suap untuk memenangkan perkara yang dia tangani. Uniknya, diakui majelis bahwa suap Rp352 juta, ditambah biaya menginap di satu hotel di kawasan Ancol Jakarta (Rp4,13 juta), serta tiket masuk (Rp120 ribu) dari PT Onamba Indonesia melalui Manajer SDM, Odih Juanda berpengaruh pada putusan PHI Bandung, namun majelis suap itu tidak serta merta membuat majelis PHI memenangkan Onamba sebagai penggugat. Apalagi yang aktif adalah terdakwa selaku anggota majelis PHI. Karena itu, majelis menolak untuk menilai putusan PHI Bandung yang memenangkan penggugat sekaligus pemberi suap. Hal itu menurut majelis dilandasi oleh dua hal. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tak boleh mengkaji putusan PHI Bandung karena sama-sama putusan pengadilan. Kedua, karena putusan PHI Bandung sudah dikuatkan oleh putusan kasasi pada 2011. “Majelis cukup ketahui saja bahwa terdakwa menerima hadiah seperti didakwakan penuntut umum,” ungkap hakim Basari Budhi. Menurut dia, suap yang diterima Imas tidak serta merta membuat majelis PHI memenangkan Onamba sebagai penggugat. Putusan tersebut diyakini karena dilandasi sejumlah faktor, urai Basari Budhi memaparkan pertimbangan dakwaan kesatu primair, Pasal 12 huruf C UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu, ketika menilai dakwaan kesatu primair terkait penyertaan, majelis hakim tak sependapat dengan penuntut umum. Yaitu terkait keterlibatan Plh Panitera Muda PHI Bandung, Ike Wijayanto. Majelis menyatakan, Ike tak terbukti menerima uang dari Onamba melalui Odih. Pasalnya, Ike membantah penerimaan itu baik saat pemeriksaan di penyidik maupun di pengadian. Apalagi uang senilai Rp200 juta hanya klaim sepihak Odih dan tanpa diketahui orang lain maupun didukung alat bukti lain. Percobaan Suap Majelis juga menyatakan, Imas terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan kedua pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Alias percobaan penyuapan pada anggota majelis hakim kasasi, Arief Soedjito. Majelis berpendapat, di persidangan terungkap fakta saat Imas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2011, ada uang Rp200 juta di dalam mobilnya. Uang tersebut memang akan diserahkan pada Arief Soedjito yang sebelumnya telah dihubungi Imas atas permintaan Odih. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengamankan perkara yang ditangani majelis kasasi PHI dimana Arief adalah salah satu anggotanya. Tujuannya memang agar kasasi yang diajukan pihak buruh tetap dimenangkan Onamba. Tertangkapnya Imas oleh KPK menurut majelis hakim sudah cukup menguatkan percobaan penyuapan oleh Imas, Odih dan bos Onamba, Shiokawa Toshio. Sekalipun uang tak sampai pada tujuan, tetapi majelis berpendapat, hal itu adalah bentuk belum lengkapnya perbuatan suap, dengan maksud agar si penerima melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya. Sebelum sampai amar putusan, hakim Singgih Budi P mempertimbangkan tuntutan hukuman pada Imas oleh jaksa selama 13 tahun. “Tuntutan tersebut terlalu emosional,” terangnya. Menurut dia, semua pihak memang harus mendukung pemberantasan korupsi, namun hukuman tidak boleh menyimpang dari tujuan pemidanaan yaitu guna membina. Selain untuk tujuan efek jera, namun pemidanaan tak boleh dimaksudkan untuk balas dendam. Sehingga meskipun alasan memberatkan bahwa Imas tak mengakui perbuatan dan tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, majelis hakim memangkas hukuman buat Imas lebih dari setengah tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum. Ditambah, dengan denda Rp200 juta atau jika tak mampu membayar dikenakan kurungan selama tiga bulan. Majelis memberi waktu penuntut umum dan terdakwa untuk mempertimbangkan putusan selama tujuh hari. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan, untuk menunggu putusan Imas lebih dahulu lalu menentukan sikap. Penuntut umum menyatakan, dari sisi dakwaan pihaknya sudah menyiapkan sega hal bersama bukti akan keterlibatan banyak orang dan perbuatan terdakwa sendiri. “Sehingga selaku hakim yang menerima suap, dia layak kami tuntut pidana selama 13 tahun,” ujar Jaksa Riyono. penulis : Inu |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
