Menguak Sukses Bantuan Hukum
Melbourne | badilag.net Memasuki hari kedua kunjungan kerja, delegasi MA disajikan paparan tentang kebijakan dan implementasi bantuan hukum di Australia, Selasa (6/7/2010). Selama setengah hari para peserta berdiskusi dengan Leisha Lister, CEO FCoA, dan 2 direktur dari Victoria Legal Aid, Komisi Bantuan Hukum untuk negara bagian Victoria, Australia. Usai diskusi delegasi mengunjungi praktek bantuan hukum yang tersedia di Magistrates' Court of Victoria, melbourne. Ada 8 Komisi Bantuan Hukum (Legal Aid Commission) di Australia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan didanai oleh pemerintah negara bagian. Misi utama dari komisi ini untuk memberikan akses keadilan bagi masing-masing warga negaranya yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi. Komisi ini juga yang menjalankan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat. VLA (Victoria Legal Aid) misalnya, lembaga ini menyediakan bantuan bagi seluruh warga Victoria yang mengalami masalah hukum.

Dari kiri: Tony Matthews, Jamie Vueti (translator), Judy Small, dan Leisha Lister.4 Jenis Bantuan Hukum Jenis bantuannya bervariasi. Ada 4 jenis bantuan yang dikembangkan VLA. Pertama adalah informasi hukum yang diberikan secara gratis melalui layanan telepon. Masyarakat bisa mendapatkan solusi hukum atas masalah yang dihadapinya per telepon. Tahun ini VLA telah memberikan 1.258.230 layanan informasi tersebut. “VLA memiliki pegawai yang menangani layanan telpon ini dalam berbagai bahasa. Arab, China, Turki, Vietnam, dan lainnya. Tapi sayangnya yang bahasa Indonesia belum ada,” kata Judy Small, Direktur VLA untuk masalah hukum anak dan pemuda. Bantuan kedua adalah layanan advis hukum. Masayarakat bisa memperoleh advis hukum dari para pengacara yang disediakan VLA di 15 kantornya di seluruh Victoria serta di pengadilan, tribunal, rumah sakit jiwa dan lembaga pemasyarakatan. Sampai dengan Juni 2010, VLA sudah memberikan 56,989 layanan advis hukum kepada masyarakat. 
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana (kanan) dan Karo Perencanaan BUA MA RI, Hariri YS, serius menyimak paparan pelayanan yang diberikan duty lawyer di pengadilan.
Posbakum Australia Yang ketiga adalah penyediaan duty lawyer (pengacara piket) di pengadilan. Duty Lawyer ini menempati ruangan khusus bantuan hukum yang disediakan oleh pengadilan. Inilah yang di Indonesia dikenal dengan posbakum (pos bantuan hukum). VLA menyediakan duty lawyer-nya di Pengadilan Magistrate di seluruh Victoria, Pengadilan Anak, Pengadilan Keluarga (Family Court), dan Tribunal Perdata dan Administrative Victoria. Duty lawyer bisa mewakili seseorang di dalam sidang pengadilan. Jadi siapapun yang berperkara di pengadilan dapat menemui duty lawyer yang di tempatkan di ruang-ruang khusus bantuan hukum di pengadilan. Para pihak bisa mendatangi mereka hanya untuk sekedar minta advis ataupun untuk didampingi dalam persidangan. Tahun ini VLA telah memberikan 77,123 layanan duty lawyer di pengadilan seluruh Victoria. Dari kunjungan delegasi MA ke Magistrates’ Court of Victoria, terlihat sekali para Duty Lawyer ini sangat sibuk sekali. Para pihak yang ingin dilayani terlihat antri di hampir semua ruangan ‘posbakum’ Magistrates’ Court. Jenis layanan keempat adalah hibah pendanaan bantuan hukum (grant for funding cases). VLA menyediakan pendanaan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar advokat. Dengan dana hibah ini, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara untuk bertindak sebagai kuasa hukum mereka di pengadilan. Pengacara yang dibayar dari dana hibah tersebut bisa berasal dari pengacara VLA sendiri maupun pengacara lainnya yang berpraktik di kantor hukum. “Tapi 68 % dari seluruh hibah diberikan kepada advokat yang berpraktik. Dan tahun ini kami sudah memberikan 41,946 hibah,” kata Tony Matthews, Direktur Keuangan VLA. 
Sebagian delegasi berfoto bersama di salah satu ruang sidang usai mengunjungi Tribunal Perdata untuk Korban KDRT di Magistrates' Court of Victoria, Melbourne.
Bantuan Hukum di Indonesia Jika di Australia ada 4 jenis bantuan hukum, maka di Indonesia kita mengenal ada 3 bentuk, yaitu perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum (yang akan mulai berlaku tahun depan). Bila di negeri kanguru ini ada Komisi Bantuan Hukum seperti Victoria Legal Aid, di Indonesiapun akan ada Komisi Nasional Bantuan Hukum jika RUU Bantuan Hukum yang sekarang sedang dibahas DPR itu mengesahkannya. “Agak sulit juga kalau kita membandingkan system bantuan hukum antara Australia dan Indonesia. Selain system hukumnya yang memang juga berbeda, harus kita akui Australia sudah sangat modern dan jauh melangkah dalam hal bantuan hukum. Terlihat semuanya berjalan lancar. Antara posbakum yang dikelola VLA bersinergi sedemikian rupa dengan pengadilan untuk kepentingan masyarakat,” kata Waka MA Bid. Yudisial, YM. H. Abdul Kadir Mappong, SH. “Mereka menjalankan bantuan hukum sejak tahun 70-an. Undang-Undang Bantuan Hukum saja disahkan di Australia pada tahun 1978, sementara kita kan baru ada RUU nya,” tambahnya lagi. Dirjen Badilag Wahyu Widiana sangat tertarik mengamati keberadaan Duty Lawyer/Posbakum di pengadilan Australia. “Peran mereka sangat besar dalam membantu masyarakat miskin. Pengadilan juga sangat terbantu dengan keberadaan mereka,” ungkap Dirjen usai mengunjungi Magistrates’ Court dan meninjau Civil Tribunal untuk korban KDRT di pengadilan tersebut. (c) |