DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini130
mod_vvisit_counterKemarin177
mod_vvisit_counterMinggu ini1239
mod_vvisit_counterBulan ini1716
mod_vvisit_counterTotal93555

Pengunjung Online

Saat ini ada 3 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG LANJUTAN PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh b4mb4n9 Yun0n0   
Rabu, 24 Pebruari 2010
MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG LANJUTAN

JAKARTA – HUMAS, Selasa, 23 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH, Hakim Pengadilan Negeri Serui. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sidang pembelaan digelar pada Selasa, 16 Februari 2010.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari :

1. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. I Made Tara, SH Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. H. R Imam Haryadi, SH Hakim Agung pada Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
4. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. H. Zainal Arifin, SH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH ( Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
Hakim terlapor dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Majelis Kehormatan menjatuhi hukuman kepada terlapor berupa mutasi dari PN Serui ke PT Palangkaraya selama satu tahun sebagai hakim Yustisial dan menunda kenaikan pangkat serta tunjangan remunerasi 100 persen selama dua tahun. (ifh/ats)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

6.jpg