DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini61
mod_vvisit_counterKemarin136
mod_vvisit_counterMinggu ini830
mod_vvisit_counterBulan ini1470
mod_vvisit_counterTotal93309

Pengunjung Online

Saat ini ada 5 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Lomba Mediasi (23/6) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh b4mb4n9 Yun0n0   
Senin, 28 Juni 2010

MA akan Pilih Pengadilan Percontohan Mediasi

Jakarta l badilag.net

Mahkamah Agung akan memilih pengadilan-pengadilan yang layak dijadikan percontohan untuk mediasi. Dari lingkungan peradilan agama, akan dipilih satu Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang dinilai memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Saya diminta Pak Ketua Muda Uldilag untuk mencari, mana kira-kira PA yang bisa dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Pansek PTA se-Indonesia, Senin (21/6/2010).

Ada beberapa kriteria yang dipatok. Di antaranya, ruang mediasi yang memadai, kualitas mediator, kesesuaian dengan hukum acara dan tentu saja tingkat keberhasilan mediasi.

“Kami mohon, tiap PTA mengirimkan minimal satu nama pengadilan di wilayahnya yang layak dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag.

Para Pansek PTA kemudian menuliskan pengadilan yang mereka jagokan di selembar kertas dan menyerahkannya ke Ditjen Badilag. Mereka tampak sangat antusias.

“Tapi itu tidak otomatis jadi percontohan lho,” kata Dirjen Badilag. PA-PA yang dijagokan ini akan dinilai oleh sebuah tim dari Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama.

Image
Contoh ruang mediasi yang nyaman di PA Jakarta Selatan. Ruang mediasi bukan satu-satunya pertimbangan penilaian.

Beberapa tahun belakangan, MA memang sangat gencar menyosialisasikan pentingnya mediasi. Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, MA mewajibkan dilakukannya mediasi untuk hampir seluruh perkara perdata. Perma tersebut menyempurnakan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada dasarnya, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Posisi mediator harus netral dan tidak memihak. Tugas dia semata-mata membantu para pihak menyelesaikan perkaranya secara damai.

Idealnya, mediator berasal dari luar pengadilan. Namun, hakim dan pegawai lainnya pada pengadilan dibolehkan menjadi mediator. Yang jelas, untuk menjadi mediator, seseorang harus mendapatkan sertifikat diklat mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh MA.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil, mediasi di lingkungan peradilan agama masih belum optimal. “Dampaknya, angka perceraian cukup tinggi. Padahal, yang paling banyak disidangkan di PA adalah perkara perkawinan,” ujarnya, saat memberi sambutan pada acara ta’aruf mediator PA se-DKI Jakarta, 8 Juni lalu.

Dengan demikian, pemilihan PA percontohan mediasi ini adalah sebentuk ihtiar untuk meningkatkan kualitas mediasi, sehingga semakin banyak sengketa yang berujung dengan perdamaian.

(hermansyah)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

2.jpg