
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Yurisdiksi PA Tanjungpandan |
| Sejarah Pengadilan Agama Tanjungpandan |
| Visi dan Misi |
| Biodata & Profil Pegawai |
| Galeri Foto |
| Link |
| Buku Tamu |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-undangan |
| Pengumuman |
| DIPA |
| Realisasi Anggaran |
| Laporan Keuangan Perkara |
| Panjar Biaya Perkara |
| Informasi Perkara |
| Jadwal Sidang |
| Panggilan Sidang |
| Publikasi Putusan |
| Struktur Organisasi |
| SOP Kepegawaian |
| SOP Keuangan |
| SOP Umum |
| SOP Kepaniteraan |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
| Kunjungan Dirjen Badilag |
|
|
|
| Dimuat Oleh SU 70 KO | |
| Kamis, 26 Agustus 2010 | |
|
Kunjungan Dirjen Badilag ke PA Tangerang: “Quick Wins, Salah Satu Media Menuju 100% Remunerasi”Tangerang | pa-tangerang.net (25/08/2010) Usai menghadiri rapat khusus dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya sejak tanggal 23-25 Agustus 2010 di Karawaci, Tangerang, Dirjen Badilag Wahyu Widiana secara mendadak berkunjung ke Pengadilan Agama Tangerang, sekira pukul 12.00 WIB. Tak yang berbeda dari cara Dirjen yang dikenal low profile ini. Awal datang ia langsung berkeliling ke setiap ruangan, menyapa para pegawai yang ditemuinya, dan mengambil foto setiap ruangan yang ia anggap representatif untuk dijadikan inspirasi untuk kebaikan. Kali ini, Wahyu Widiana enggan segera pergi dari labirin ruang tunggu yang dihiasi dengan visual gambar-gambar tata cara berperkara, transparansi biaya perkara, visualisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan sebagainya. Dalam pertemuan dengan para hakim dan pegawai PA Tangerang, Dirjen Badilag menyampaikan, “senang dengan visualisasi yang telah terpasang di dinding ruang tunggu. Itu menjadi ikon bahwa Pengadilan tidak seburam yang masyarakat duga. Bahkan hal-hal kecil seperti: pemisahan pintu masuk pegawai dan para pihak, petunjuk arah ruangan, penulisan tempat pengambilan sisa panjar di kasir, itu sangat berdampak besar bagi kepercayaan publik (public trust) terhadap pengadilan.” Pada prinsipnya sebelum Mahkamah Agung ditunjuk menjadi pilot project Reformasi Birokrasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2008, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawanya telah melakukan hal-hal yang mengarah kepada Reformasi Birokrasi sejak tahun 2003, ketika diterbitkannya Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan sebagai pedoman kegiatan-kegiatan di MA. Salah satu program yang dicanangkan dalam Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung adalah program Quick Wins yang mencakup lima program unggulan: pertama, transparansi putusan peradilan. Kedua, pengembangan Informasi Teknologi. Ketiga, Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keempat, Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dan kelima, Evaluasi Pekerjaan bedasarkan laporan kinerja harian. Untuk program pertama dan kedua, Direkotrat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menginisasinya sejak tahun 2007 dengan menginstruksikan pembuatan website di setiap pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Bahkan, tidak berhenti sampai di situ, Dirjen Badilag melalui surat edarannya sering menginstruksikan tentang pendayagunaan IT sebagai media transparansi putusan dan anggaran. Dirjen Singgung “Justice For All” Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Badilag juga menyampaikan program yang tengah diproses oleh Ditjen Badilag, yaitu Justice For All atau keadilan untuk semua. Dalam program ini, tidak hanya prodeo dan Sidang Kelilng yang dibahas, tetapi yang lebih substansial adalah tentang Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. “UU No 50 Tahun 2009 dan UU 48 Tahun 2009 sudah menyinggung tentang keberadaan Posbakum. Oleh karenanya, kita akan fokuskan mekanismenya di setiap pengadilan.” Demikian Dirjen Badilag. Mekanisme penyelenggaraan Posbakum diantaranya adalah: penyediaan ruangan khusus untuk posbakum, pendayagunaan Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu para pencari keadilan, para LBH itu dibayar oleh negara, posbakum berfungsi sebagai Meja I yang akan membantu para pencari keadilan untuk membuat gugatan atau konsultasi seputar persidangan. “Kegiatan Posbakum insyaAllah akan dimulai pada Maret 2011, oleh karenanya para petugas posbakum tidak dibolehkan menerima atau meminta uang dari para pencari keadilan, karena sudah dianggarkan oleh Negara.” jelas Wahyu Widiana, sebelum mengakhiri pembinaan siang itu. “Oleh karenanya, jika program Quick Wins ini berjalan baik, insyaAllah yang tadinya 70% akan menjadi 100% dalam waktu yang singkat.” Demikian Dirjen Badilag menyemangati para hakim dan pegawai PA Tangerang. [edihudiata] |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
|
"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan" Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006 |
