Hakim Dijatuhi Sanksi Karena Memoroti Istri Endratmo Rajamai, Hakim PN Serui, dimutasikan sebagai hakim non-yudisial. Foto: dokumen Sgp Palangkaraya|hukumonline.com Keluarga Endratno Rajamai tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Seorang wanita tua memeluk hakim Pengadilan Negeri Serui, Papua, itu dengan erat. Endratno memang baru saja dijatuhi vonis oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/2). Endratno dinilai terbukti telah melakukan perbuatan tercela.
Endratno dikenakan Pasal 20 ayat (1) huruf b UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Ketentuan itu berbunyi 'Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: melakukan perbuatan tercela'. Endratno memang dicopot dari jabatannya sebagai hakim di PN Serui.
“Terlapor dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Kalimantan) menjadi hakim non-yudisial (tidak memegang perkara,-red) selama dua tahun. Ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun,” ujar Ketua MKH, Widayatno Sastrohardjono. Penundaan kenaikan pangkat itu diiringi dengan tidak diberikannya tunjangan khusus hakim (remunerasi) selama dua tahun. Sekedar mengingatkan, Endratno dilaporkan isterinya, Dewi Varasinta. Penyebabnya, Dewi merasa ditelantarkan di Makassar. Sejak ditugaskan di PN Serui, tak sekalipun Endratno memboyong sang isteri ke tempat tugasnya. Dewi dititipkan di rumah orang tuanya di Palopo, Sulawesi Selatan. Alih-alih diajak, kebutuhan isteri pun tak dipenuhi. Padahal, Dewi merasa sudah berkorban secara materiil demi karir suami. Bahkan, sebelum menikah pun, Dewi sudah sering memberikan uang “pinjaman” kepada Endratno. Dalam laporan, misalnya, Dewi mengeluhkan pinjaman sebesar Rp50 juta yang tak kunjung dikembalikan. Uang itu awalnya dipakai untuk mahar Dewi. Lantaran keluarga Endratno tak memiliki uang cukup membayar mahar sebanyak itu, keluarga Dewi berkenan meminjamkan. Belakangan, hingga pernikahan mereka di ujung tanduk, pinjaman biaya mahar itu tak jua dikembalikan. Ada juga 66 kali pinjaman uang oleh Endratno kepada Dewi. Totalnya mencapai Rp84,5 juta. Dewi menganggap Endratno telah memeras dirinya. Pada sidang MKH sebelumnya, Endratno telah menyampaikan pembelaannya. Soal pinjaman biaya mahar, misalnya, ia mengaku tidak tahu menahu. Pinjam meminjam itu terjadi antara orang tua dari kedua mempelai. “Sama sekali kami tidak mengetahuinya, karena semua itu sepenuhnya urusan orang tua kami, dan orang tua Dewi Varasinta,” jelasnya. Endratno juga membantah uang sebesar Rp84,5 juta berstatus pinjaman. Meski mengakui telah menerima uang tersebut, Endratno menganggapnya sebagai pemberian biasa karena mereka memiliki hubungan. Toh, pemberian uang antar suami-istri merupakan hal yang wajar. Meski begitu, Majelis tetap berpendapat Endratno telah melakukan perbuatan tercela dengan menerima uang dari istrinya tersebut. Apalagi, pernikahan dilakukan tidak dilandasi rasa cinta. “Dia menikah bukan karena cinta, tapi diminta oleh ibunya. Seminggu setelah menikah, istrinya ditingggalkan,” sebut Widayanto yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Pembinaan MA ini kala membaca pertimbangan Majelis.Ditemui usai pembacaan vonis, Endratno tak menolak putusan yang dijatuhkan kepadanya. “Ini yang terbaik. Tak ada putusan hakim yang tak bagus,” ujarnya. Ia pun tak mau komentar seputar uang yang telah diterimanya. Pada sidang sebelumnya, Endratno siap mengganti uang tersebut bila memang dinilai sebagai utang. “No comment,” tuturnya ketika hukumonline kembali menanyakan hal tersebut. |