DRS. NASRULLOH, S.H.

           WAKIL KETUA

Alih Bahasa

English Arabic Dutch Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Standard Operation Procedure (SOP)

SOP Kepegawaian
SOP Keuangan
SOP Umum
SOP Kepaniteraan

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA

     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT

Form Login






Kata Sandi hilang?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini109
mod_vvisit_counterKemarin177
mod_vvisit_counterMinggu ini1218
mod_vvisit_counterBulan ini1695
mod_vvisit_counterTotal93533

Pengunjung Online

Saat ini ada 1 tamu online

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Calon Gagal dari Hakim Karir Dilarang Mendaftar Lagi PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh b4mb4n9 Yunono   
Selasa, 02 Maret 2010

Seleksi Hakim Agung:

Calon Gagal dari Hakim Karir Dilarang Mendaftar Lagi

 

 


Komisi Yudisial membuka kembali seleksi hakim agung.
Foto: Sgp

 Jakarta|hukumonline.com

Pendaftaran seleksi hakim agung kembali dibuka oleh Komisi Yudisial (KY). “Pengumumannya sudah ada, hari ini, di beberapa media cetak nasional,” ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di gedung KY, Senin (1/3). Ia mengatakan KY akan menjaring enam calon untuk dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Enam calon itu, kemudian akan dipilih menjadi dua hakim agung oleh DPR. Ketentuan UU KY memang mengharuskan KY mengirim tiga calon untuk satu kursi hakim agung yang lowong ke DPR. “MA saat ini membutuhkan dua hakim agung untuk mengisi kursi yang lowong,” ujar Busyro. 

Sebelumnya, DPR memang baru saja memilih enam hakim agung teranyar. Mereka adalah Salman Luthan, Surya Jaya (dari jalur non karir), Soltoni Mohdaly, Yulius, Supandi, dan Achmad Yamanie (dari jalur hakim karir). Sebenarnya, ada delapan kursi hakim agung yang lowong, namun DPR dan KY hanya bisa menjaring enam hakim agung. Artinya, kekurangan dua hakim akan dilengkapi pada seleksi kali ini. 

Dalam seleksi kali ini, jelas Busyro, ada sebuah 'aturan' baru yang akan diterapkan. Ia mengungkapkan ada kesepakatan antara pimpinan KY dan MA untuk tidak mencalonkan kembali calon hakim agung dari jalur karir yang pernah dicalonkan sebelumnya. “Kami ingin memberi kesempatan untuk hakim karir yang belum pernah ikut seleksi,” jelasnya.

Busyro mengatakan kesepakatan ini berasal dari permintaan MA. “Itu permintaan dari MA, dan kami setujui,” tuturnya. Dalam proses pencalonan, MA memang mempunyai peranan penting. Pasalnya, lembaga yang mengusulkan hakim karir sebagai calon hakim agung adalah MA. 

Karenanya, Busyro menyambut baik usulan MA ini. Ia menilai dengan usulan ini, ada kemajuan cara pandang para pimpinan MA. “Saya tak tahu alasannya. Namun, ini usulan yang positif,” ujarnya. Ia berharap calon dari jalur karir yang hadir nanti akan lebih fresh, tidak lagi didominasi oleh muka-muka lama.

Dalam seleksi sebelumnya, memang terdapat calon yang berulang kali mengikuti seleksi. Ada yang sudah dua kali, malah ada yang sampai mengikuti seleksi tiga kali tetapi tetap gagal. Salah satunya adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahid Oscar. Seorang anggota DPR, saat mewawancarai Oscar, sempat mempertanyakan hal tersebut.

Busyro berharap dengan hadirnya muka-muka baru kelak akan terjaring hakim-hakim berkualitas dari daerah untuk berkiprah di MA. “Banyak hakim di daerah yang bagus, tetapi belum muncul. Saya percaya pasti ada yang bagus-bagus,” jelasnya. 

Meski tak boleh dicalonkan lagi, peluang para hakim karir itu untuk menjadi hakim agung tetap terbuka. Mereka bisa mencalonkan diri melalui jalur non karir. “Tapi mereka harus mengundurkan diri sebagai hakim. Itu syarat yang berat,” katanya. 

'Aturan' baru ini memang tidak berlaku untuk calon hakim agung dari jalur non karir. Bila ada calon dari jalur non karir yang pernah ikut seleksi dan tetap ingin mendaftar, KY masih membolehkannya. Ia mengatakan memang ada perbedaan antara calon dari hakim karir dan calon dari non karir. Meski tak melarang, ia mengedepankan asas kepatutan untuk calon dari non karir. “Kalau sudah tiga kali gagal seharusnya tidak perlu mencalonkan lagi lah,” pungkasnya.
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 02 Maret 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

      

            A. WAHAB, B.A.

    PANITERA / SEKRETARIS

Jam Sistem

INTERAKTIF

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

Kata Kata Mutiara

"Letakkanlah dasar-dasar yang kokoh, tata kerja yang baik, agar penyakit-penyakit atau kelemahan-kelemahan pengadilan yang sudah lama ada tidak hinggap di lingkungan kerja saudara. Menjadilah saudara-saudara pelopor pembaharuan peradilan"

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, saat meresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, 11 April 2006
 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg