|
KORELASI 17; AGUSTUS, RAMADHAN, & RAKAAT SHALAT |
|
Dimuat Oleh b4mb4n9 yun0n0
|
|
Selasa, 16 Agustus 2011 |
|
KORELASI 17; AGUSTUS, RAMADHAN, & RAKAAT SHALAT Oleh Al Fitri J Chiniago, S.Ag., S.H., M.H.I (Hakim Pratama Madya pada Pengadilan Agama Tanjungpandan) |  | Abstrak: Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Soekarno- Hatta atas nama Bangsa Indonesia tepatnya hari Jum’at pada pukul 10.15 WIB bertepatan 17 Ramadhan 1367 Hijriah dan terinsprisai dari 17 Rakaat Shalat. Sehingga tidak berlebihan bahwa 17 in three sangatlah erat korelasinya, khusus bagi ummat Islam. Hal itu terdapat pengakuan khusus Pendiri Republik ini dalam Pembukaan UUD 1945 atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. | Pelaksanaan puasa Ramadhan tahun ini sangatlah istimewa. Awal puasa Ramadhan 1432 Hijriyah sebagai bulan istimewa yang ditunggu-tunggu semua umat muslim di seluruh dunia terjadi bertepatan dengan tanggal 1 Agustus 2011 Masehi dan kebetulan juga tanggal 17 Ramadhannya bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-66. Momen ini mengingatkan kita pada prosesi proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 silam. |
|
|
Dimuat Oleh b4mb4n9 yun0n0
|
|
Jumat, 12 Agustus 2011 |
|
EKSISTENSI ZAKAT Oleh AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I (Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan) A. Pendahuluan. Sejalan dengan firman Allah SWT ummat Islam adalah ummat yang terbaik (kuntum khaeru ummah), ummat yang dipilih Allah SWT untuk mengemban risalah (khalifah fi rard), agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugasnya dalam rangka mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun dan kapanpun mereka berada (rahmatan lilalamin). Realita dan kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah SWT kepada ummat Islam belum dikembangkan dan didayagunakan secara optimal. Selengkapnya klik disini |
|
|
UPAYA MENSEJAHTERAKAN UMMAT MELALUI WAKAF |
|
Dimuat Oleh Bambang Yunono
|
|
Rabu, 03 Agustus 2011 |
UPAYA MENSEJAHTERAHKAN UMMAT MELALUI LEMBAGA WAKAF, SHADAQAH DAN HIBAH Oleh Al-Fitri, S.Ag., SH., MHI (Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan) 1. Pengertian Wakaf, Shadaqah dan Hibah. a. Wakaf Kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa Arab “Wakafa”. Asal kata wakafa berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Kata “Wakafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan.” 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian : الوقف بمعن التحبيس والتسبيل "Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah-milikan." Selengkapnya Klik disini |
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 50 - 53 dari 53 |